Force majeure (bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kebijakan pemerintah) yang menyebabkan usaha terhenti, maka bagi hasil ditangguhkan hingga kondisi normal kembali. PERUBAHAN DAN PEMBATALAN PERJANJIAN
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil usaha dengan ketentuan sebagai berikut: RUANG LINGKUP KERJASAMA surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
Perubahan atau pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan persetujuan kedua belah pihak. LAIN-LAIN KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut
Nama : Alamat : No. KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut sebagai Jika tidak tercapai, akan ditempuh jalur hukum di
Nama : Alamat : No. KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut sebagai
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan dicatat dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. PENUTUP
Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, akan ditempuh jalur hukum di . Pasal 7 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)