Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha Doc [verified] Page

Force majeure (bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kebijakan pemerintah) yang menyebabkan usaha terhenti, maka bagi hasil ditangguhkan hingga kondisi normal kembali. PERUBAHAN DAN PEMBATALAN PERJANJIAN

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil usaha dengan ketentuan sebagai berikut: RUANG LINGKUP KERJASAMA surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc

Perubahan atau pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan persetujuan kedua belah pihak. LAIN-LAIN KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut

Nama : Alamat : No. KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut sebagai Jika tidak tercapai, akan ditempuh jalur hukum di

Nama : Alamat : No. KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut sebagai

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan dicatat dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. PENUTUP

Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, akan ditempuh jalur hukum di . Pasal 7 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

Go to top